
Instrumen Akreditasi SMP/MTs
Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2017 pada
Standar Isi sebagai berikut:
1. Guru
mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa
sesuai dengan tingkat kompetensi.
- A.
91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap spiritual
- B.
81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap spiritual
- C.
71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap spiritual
- D.
61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap spiritual
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
2.
Guru
mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai
dengan tingkat kompetensi.
- A.
91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap sosial
- B.
81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap sosial
- C.
71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap sosial
- D.
61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
sikap sosial
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- A.
91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
- B.
81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
- C.
71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
- D.
61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
pengetahuan
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan3
4. Guru mengembangkan perangkat
pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat
kompetensi.
- A.
91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
- B.
81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
- C.
71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
- D.
61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi
keterampilan
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5. Sekolah/madrasah
mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang
lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
- A. Mengembangkan 91%-100% perangkat
pembelajaran.
- B. Mengembangkan 81%-90% perangkat
pembelajaran.
- C. Mengembangkan 71%-80% perangkat
pembelajaran.
- D. Mengembangkan 61%-70% perangkat
pembelajaran.
- E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat
pembelajaran.
6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan
kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur
sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah,
(3)
narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.
- A. Melibatkan 4 atau lebih unsur
- B. Melibatkan 3 unsur
- C. Melibatkan 2 unsur
- D. Melibatkan 1 unsur
- E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum
7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang
meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler,
(3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan
kalender pendidikan,
(5)
penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
- A. Meliputi 6 komponen
- B. Meliputi 5 komponen
- C. Meliputi 4 komponen
- D. Meliputi 1-3 komponen
- E. Tidak menyusun KTSP
8. Sekolah/madrasah
mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP
yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4)
pengesahan.
- A. Melaksanakan 4 tahapan
- B. Melaksanakan 3 tahapan
- C. Melaksanakan 2 tahapan
- D. Melaksanakan 1 tahapan
- E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan
tahapan
9. Sekolah/madrasah
melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:
(1)
mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri,
maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam
pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan
diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan
diri dan cara penilaiannya.
- A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5
ketentuan
- B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4
ketentuan
- C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3
ketentuan
- D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2
ketentuan
- E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang
dari 2 ketentuan
Baca juga:
Demikian pembahasan tentang Instrumen Akreditasi SMP/MTs - 2017 STANDAR ISI. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Akreditasi,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
terimakasih info berbaginya..link pdfnya pak???
bagi pdfnya pak