
SHALAT BERJAMAAH
Pengertian shalat jamaah
Shalat jamaah adalah : shalat yang
dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih salah satu menjadi
imam sedangkan yang lain menjadi makmum.Hukumnya adalah : sunat muakad berdasar
hadits Rasulullah Saw. :
صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ
الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً)
. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri
sebanyak dua puluh tujuh derajat”. (HR. Muttafaqun ’Alaih)
Syarat imam adalah :
- Berniat sebagai imam
- Fasih bacaannya
- Laki-laki bila
makmum laki-laki.
- Tidak boleh
dijadikan imam orang yang sedang mengimami orang lain
- Berdiri didepan
- Dahulukan yang lebih tua dan banyak ilmu
agamanya
Syarat makmum adalah :
- Berniat mengikuti imam
- Mengikuti segala gerak imam
- Mengetahui gerak gerik imam
- Berdiri dibelakang imam
- Berada dalam
bangunan atau tempat yang sama.
Susunan shaf dalam shalat berjamaah :
- Jika makmum seorang maka berdiri
disebelah kanan imam agak kebelakang sedikit, kemudian jika datang satu jamaah
lagi ia berdiri disebelah kiri sejajar dengan makmum pertama, kemudian kedua
makmum bersama-sama mundur hingga persis ada dibelakang imam
- Jika makmum lebih dari satu maka makmum
langsung berbaris dibelakang imam membentuk saf
- Jika jamaah terdiri dari laki-laki dan
wanita maka saf laki-laki dewasa didepan saf anak laki-laki, shaf wanita
dibelakang shaf anak laki-laki. Jika seorang datang terlambat maka ia harus
Adab shalat
berjamaah
Yang berkaitan
dengan imam:
- Hendaknya
dipilih imam yang lebih utama dan tidak dibenci jamaah
- Hendaknya imam
tidak memulai takbiratul ihram sebelum saf lurus
- Hendaknya imam
meringankan shalatnya
- Membaca Al
Fatihah dengan suara yang keras di dua rakaat pertama pada shalat-shalat
jahriyyah ( Magrib, Isa, dan Subuh ) dan
membaca keduanya secara pelan ( Shir )
pada shalat-shalat siriyyah ( Zuhur dan Ahar )
- Jika dalam
shalat imam terkena hadats atau najis yang menyebabkan tidak bisa melenjutkan
shalat, maka hendaklah ia meminta seorang makmum untuk mengantikan posisinya
dan menyempurnakan shalat berjamaah
- Hendaknya imam
tidak menghususkan do’a untuk dirinya sendiri
Yang berkaitan
dengan makmum:
- Hendaknya
mengatur saf ( barisan ) dengan rapat dan lurus
- Hendaknya
memilih saf yang paling depan
- Hendaknya
memenuhi terlebih dahulu saf yang ada di depan
- Jika saf depan
sudah penuh hendaknya membuat saf baru,
diawali ditengah-tengah sejajar dengan imam
- Hendaknya saf
belakang imam diatur dari jamaah laki-laki sebagai saf terdepan, kemudian
jamaah anak-anak, kemudian jamaah perempuan di saf paling belakang
- Mengikuti apa
saja yang dilakukan oleh imam
- Jika imam
melakukan kesalahan, hendaknya mengingatkan dg mengucapkan subhanallh bagi
makmum laki-laki dan bertepuk bagi jamaah perempuan
Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas VII - Sholat Berjamaah. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.
Social Media