Iklan 768x90

Cari Blog Ini

Contoh Laporan Supervisi Akademik Madrasah

Contoh: PROGRAM ROFESIONAL DEVELOPMENT FOR EDUCATION PERSONNEL (Pro DEP) “LAPORAN On The Job Learning Di MTsN Luhak Nan Tuo Tanah Datar BPU   : Supervisi Akademik Oleh : Mr. Ajoefahmi, S.Pd NIP.19818181818181 KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 201 7 IDENTITAS 1. Nama Sekolah : MTsN LuhakNan Tuo 2. NSS/NISN : 1212121212 3. Status : Negeri 4. Alamat Sekolah Jalan : Jl. Datuak Maringgih Nagari : Luhak Kecamatan : Nan Tuo Kabupaten : Tanah Datar Propinsi : Sumatera Barat Kode Pos : 272 61 Telepon : Fax : - e-mail : - Webside : - 5. Kepala Sekolah Nama : ...

Soal Pilihan Ganda dan Esai Mata Pelajaran Fiqh MTs Tentang Bab Taharah

Pilihlah a, b, c, atau d jawaban yang benara pada soal berikut:  1. Thaharah menurut istilah berarti … a. Bersih dari najis b. Suci dari hadats besar dan hadats kecil c. Bersih dari hadats dan najis d. Bersih dari segala kotoran 2. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ فَهْجُرْ : ألمدثر   Ayat disamping membicarakan tetang...... a. Bersuci secara jasmani                               b. Bersuci secara jasmani dan rohani c. Bersuci secara rohani                                  d. Bersuci itu hukumnya wajib 3. Berikut ini yang tergolong air muthlaq adalah …. a. air susu, air nira, air kelapa b. air hujan, air danau, air salju c. air sungai, air embun, a...

Budaya Akademik dalam Pandangan Islam

Budaya akademik dalam pandangan Islam adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam dunia Islam menyangkut persoalan keilmuan. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tradisi ilmiah yang dikembangkan Islam. Di antara poin-poin pentingnya adalah pertama, tentang penghargaan Al-quran terhadap orang-orang yang berilmu, di antaranya adalah: Wahyu Al-quran yang turun pada masa awal mendorong manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Tugas Manusia sebagai khalifah Allah di Bumi akan sukses kalau memiliki ilmu pengetahuan. Muslim yang baik tidak pernah berhenti untuk menambah ilmu. Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh Allah SWT. Di samping memberikan apresiasi terhadap orang yang berilmu poin penting lain yang dijelaskan Al-quran adalah bahwa: Iman seorang muslim tidak akan kokoh kalau tidak ditopang dengan ilmu, demikian juga dengan amal shalih. T ugas kekhalifahan manusia tidak akan dapat sukses kalau tidak dilandasi dengan ilmu. Karakter seorang musl...

Landasan Sosiologis dan Yuridis Pembelajaran Mendalam – Strategi Implementasi Pembelajaran Mendalam

  A.Landasan Sosiologis Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses PM sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi bangsa yang maju dan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan. Dari perspektif sosiologis, pembangunan pendidikan mesti diarahkan untuk men...
BLANTERORIONv101

Materi Fiqih MTs Kelas VIII - Puasa

Dikirim: 11 Jul 2018
Edit Terakhir: 8 Jul 2026
Image
PUASA
Menurut bahasa puasa berasal dari kata-kata  الصوم  yang berarti menahan, seperti seseorang menahan diri dari berbicara, maka dia tidak berbicara, dan seandainya dia menahan dari makan berarti dia tidak makan. Sesuai dengan firman Allah  Swt. :
Artinya : ….”Sesungguhnya Aku telah bernazar beerpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka Aku tidak Akan berbicara kepada siapapun pada hari ini .” (Q.S. Maryam /19:26).

Sedangkan menurut Istilah : puasa adalah menahan diri kita dari makan dan minum dan  segala saaesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit fajar sampai terbenam matahari, disertai dengan niat dan syarat tertentu.

Ini sesuai dengan firman Allah swt surat Al-baqarah ayat 187:
Artinya: …” Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu ( perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)        

Perintah puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad saw. Tetapi juga telah diwajibkan kepada umat terdahulu, ini sebagaimana diterangkan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 183 :
Artinya : Hai orang – orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, ( Al – Baqarah, ayat 183 ).

SYARAT DAN RUKUN PUASA.
Syarat  adalah segala yang harus ada dan harus dipenuhi sebelum melakukan puasa. Rukun adalah segala yang harus ada dan harus dipenuhi waktu melaksanakan puasa.

Syarat wajib puasa :
  • Islam.
Baligh sesuai dengan sabda Rasul Saw.
عَنْ عَاِئشَة َأَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَوَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه ابن ماجه )
Artinya :
Dari Aisyah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga golongan terlepas dari hukum, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, atau anak-anak hingga dia baligh, orang gila hingga ia berakal atau sadar .” ( H.R. Ibnu Majah: 2031)
  • Berakal sehat, orang gila tidak wajib puasa.
  • Berbadan sehat, orang sakit dibolehkan tidak berpuasa tetapi wajib mengqada puasa.
  • Bermukim/menetap, orang yang dalam perjalanan boleh tidakberpuasa, tetapi mengganti dihari yang lain.
  • Suci dari haid dan nifas bagi wanita, wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa, tetapi waib mengganti puasanya di hari lain.
  • Mampu melaksanakan puasa, orang yang berusia lanjut boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidiyah kepada fakir miskin.
Syarat sah puasa :
  • Islam
  • Tamyiz/baligh berakal
  • Suci dari haid dan nifas
  • Bukan pada hari – hari yang diharamkan puasa.
Rukun Puasa :
  • Niat, yaitu menyengaja untuk melaksanakan puasa karena ingin melaksanakan perintah Allah swt. Tidak sah puasa kalau tidak berniat, sebagaimana sabda nabi saw.
أِنمَّا لآْعْمَلُ بِا النِّيَاتِ ... (رواه البخارى ومسلم )
Artinya : Sesungguhnya (sahnya) semua amalan  itu dengan niat …(H.R. Al-Bukhari dan Muslim. Muslim: 3530)
Niat untuk puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
مَنْ لَّمْ يُبَيَتِ الصِّيَا مَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَا مُ لَهُ (رواه النسائى)
Artinya :  Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari , maka ia tidak mempunyai puasa.( H.R. an-Nasa`i: 2294)

Tetapi niat untuk puasa sunat boleh berniat setelah terbit fajar, dan matahari telah meninggi dengan syarat ia tidak minum dan memakan apa pun. Adapun Lafaz niat untuk puasa adalah :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ أَنْ أَدَاءٍ فَرْضَ شَهْرَ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعاَلىَ
Artinya : Sengaja aku berpuasa besok pagi pada bulan Ramadhan pada tahun ini fardhu karena Allah Ta`ala
  • Imsak, artinya menahan atau Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenan matahari.
Amalan yang disunatkan pada waktu berpuasa :
  • Makan sahur dan mengakhirinya
عن أنس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تَسَحَّرُوْافَأِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَة َ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : Dari Anas r.a., ia berkata, “Hendaklah makan sahur karena dalam  makan sahur itu terdapat keberkahan.( H.R. al-Bukhari:1789 dan Muslim: 1835)
  • Menggosok gigi pada waktu pagi
Disunatkan untuk menggosok gigi pada pagi hari dan dimakruhkan pada sore hari, seperti sabda nabi saw. :
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا صُمْتُمْ فاَ سْتاَكُوْا باِلْغَدَاةِ وَلاَتَسْتَاكُوْا بِا لْعَشِّي (رواه الطبرانى)
Artinya: Rasulullah saw. Bersabda,”Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan janganlah bersiwak pada waktu sore.” (H.R. at-tabrani)
  • Menyegerakan berbuka
Apabila sudah tiba waktu berbuka disunahkan segra untuk berbuka, meskipun hanya seteguk air.
Berbuka dengan kurma atau makanan yang manis dan belum dimasak, sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُفْطِرُ عَلىَ رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَأِنْ لَمْ تَكُنْ رُطْباَتٍ فَعَلَى تَمَرَاتٌ فَأِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ (رواه أبو داود)
Artinya: Dari Anas r.a., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda berbukalah sebelum shalat magrib dengan kurma, kalau tidak ada kurma beliau minum air beberapa teguk (H.R Abu Daud)
  • Membaca doa ketika berbuka
أَلَّلهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ أَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظُّمَاءِ وَابْتِلَتِ الْعُرُوْقِ وَثَبِّتُ اْلأَجْرَ إِنْ شَاءَ اللهُ
Artinya : Ya Allah, untuk Engkau aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman dan dengan reski Engakau aku berbuka, dahaga telah hilang, urat – urat telah basah dan semoga pahalanya ditetapkan Allah apa bila dikehendakinya.
  • Memperbanyak Bersedekah,
  • Memberi makanan untuk berbuka puasa bagi orang – orang yang berpuasa,
  • Meperbanyak membaca Al Qur’an.
  • Shalat Lail, yaitu shalat tarawiah, witir dan tahajud
Hal – hal yang makhruh ketika berpuasa :
  • Berkumur – kumur ketika puasa
  • Bersiwak (gosok gigi) setelah tergelincir matahari
  • Mencipi makanan walaupun tidak ditelan
  • Berbekam
  • Sengaja melambatkan berbuka
  • Berkata kotor
  • Memperbanyak tidur
Hal – Hal Yang Membatalkan Puasa
  • Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa tetapi makan dan minum yang tidak sengaja atau karena lupa tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda rasulullah saw. :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ نُسِيَ وَهُوَ صَائِمُ فَأْكُلُ أَوْ شَرَبَ فَلْيَتَمَ صُوْمُهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ الله وَسَقَاهُ (رواه البخارى ومسلم
Artinya : Rasulullah saw. Bersabda: “ Siapa yang lupa bahwa ia berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah disempunakan puasanya, sesungguhnya Allahla yang memberinya makan dan minum.” (H,R. al-Bukhari)
  • Bersetubuh bagi suami istri disiang hari
Bersetubuh yang membatalkan puasa adalah persetubuhan yang dilakukan pada siang hari, tetapi kalau dimalam hari tidak membatalkan puasa, Sebagaimana sabda Firman Allah swt. Al-Baqarah ayat 187:
Artinya : ….Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bersetubuh dengan istrimu…,(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
Kafarat bagi orang yang batal puasanya karena jimak disiang hari yaitu
-Memerdekakan budak, kalau tidak mampu,
-Puasa berturut turut 2 bulan, jika tidak mampu
  • Memberi makan fakir miskin 60 orang
  • Keluar mani dengan sengaja. Orang yang berpuasa jika keluar mani dengan sengaja , baik dengan cara onani maupun bersentuhan dengan istri maka puasanya menjadi batal, tetapi jika keluar tampa sengaja, seperti melalui mimpi maka puasanya tidak batal.
  • Muntah dengan sengaja
  • Gila, mabuk, ayan atau pingsan
  • Murtad
  • Keluar haid dan nifas

Sumber: 

Image

Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas VIII - Puasa. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog Seputar Pendidikan, Kurikulum, Pembelajaran, Bahasa, Penerjemahan, Kajian Islam, Manajemen Madrasah, Sosiologi, Grafologi dan Budaya.

Komentar