Iklan 768x90

Cari Blog Ini

Contoh Laporan Supervisi Akademik Madrasah

Contoh: PROGRAM ROFESIONAL DEVELOPMENT FOR EDUCATION PERSONNEL (Pro DEP) “LAPORAN On The Job Learning Di MTsN Luhak Nan Tuo Tanah Datar BPU   : Supervisi Akademik Oleh : Mr. Ajoefahmi, S.Pd NIP.19818181818181 KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 201 7 IDENTITAS 1. Nama Sekolah : MTsN LuhakNan Tuo 2. NSS/NISN : 1212121212 3. Status : Negeri 4. Alamat Sekolah Jalan : Jl. Datuak Maringgih Nagari : Luhak Kecamatan : Nan Tuo Kabupaten : Tanah Datar Propinsi : Sumatera Barat Kode Pos : 272 61 Telepon : Fax : - e-mail : - Webside : - 5. Kepala Sekolah Nama : ...

Soal Pilihan Ganda dan Esai Mata Pelajaran Fiqh MTs Tentang Bab Taharah

Pilihlah a, b, c, atau d jawaban yang benara pada soal berikut:  1. Thaharah menurut istilah berarti … a. Bersih dari najis b. Suci dari hadats besar dan hadats kecil c. Bersih dari hadats dan najis d. Bersih dari segala kotoran 2. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ فَهْجُرْ : ألمدثر   Ayat disamping membicarakan tetang...... a. Bersuci secara jasmani                               b. Bersuci secara jasmani dan rohani c. Bersuci secara rohani                                  d. Bersuci itu hukumnya wajib 3. Berikut ini yang tergolong air muthlaq adalah …. a. air susu, air nira, air kelapa b. air hujan, air danau, air salju c. air sungai, air embun, a...

Budaya Akademik dalam Pandangan Islam

Budaya akademik dalam pandangan Islam adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam dunia Islam menyangkut persoalan keilmuan. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tradisi ilmiah yang dikembangkan Islam. Di antara poin-poin pentingnya adalah pertama, tentang penghargaan Al-quran terhadap orang-orang yang berilmu, di antaranya adalah: Wahyu Al-quran yang turun pada masa awal mendorong manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Tugas Manusia sebagai khalifah Allah di Bumi akan sukses kalau memiliki ilmu pengetahuan. Muslim yang baik tidak pernah berhenti untuk menambah ilmu. Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh Allah SWT. Di samping memberikan apresiasi terhadap orang yang berilmu poin penting lain yang dijelaskan Al-quran adalah bahwa: Iman seorang muslim tidak akan kokoh kalau tidak ditopang dengan ilmu, demikian juga dengan amal shalih. T ugas kekhalifahan manusia tidak akan dapat sukses kalau tidak dilandasi dengan ilmu. Karakter seorang musl...

Landasan Sosiologis dan Yuridis Pembelajaran Mendalam – Strategi Implementasi Pembelajaran Mendalam

  A.Landasan Sosiologis Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses PM sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi bangsa yang maju dan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan. Dari perspektif sosiologis, pembangunan pendidikan mesti diarahkan untuk men...
BLANTERORIONv101

Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Belajar - Juknis MTs 2018

Dikirim: 27 Nov 2018
Edit Terakhir: 8 Jul 2026
Image
A. Pemanfaatan Hasil penilaian
Hasil penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan peserta didik sesuai tuntutan yang tersurat dalam kurikulum. Perilaku sikap spiritual dan sosial hasil pengamatan dan dircatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK harus menjadi dasar untuk tindak lanjut oleh pihak madrasah. Bila terdapat perilaku sikap yang kurang baik dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, maka dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan oleh seluruh pendidik baik saat pembelajaran maupun setelah pembelajaran. Hal tersebut penting agar peserta didik yang berperilaku kurang baik mengetahui ada sikapnya yang perlu diperbaiki dan bagi peserta didik yang telah menunjukkan sikap baik akan termotivasi untuk terus berperilaku baik.

Di samping itu hasil penilaian dapat juga memberi gambaran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, guru dapat menentukan langkah atau upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, orang tua, peserta didik, maupun pemerintah. Hasil penilaian yang diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didiksehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik (assessment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung maupun setelah beberapa kali program pembelajaran, atau setelah selesai program pembelajaran selama satu semester.

B. Remedial dan Pengayaan
Program remedial adalah program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM. Program ini dilakukan untuk memfasilitasi peserta didik agar mencapai hasil belajar yang optimal.

Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM maka dilakukan tindakan remedial dan bagi peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar diberikan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sikap tidak ada remedial atau pengayaan namun merupakan penumbuhkembangan sikap, perilaku, dan pembinaan karakter setiap peserta didik.

Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial dan pengayaan dapat dilakukan antara lain:
1. Remedial
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal.

Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Tujuan pembelajaran dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang dirasa sulit. Penilaian remedial merupakan assessment for learning. Oleh karena itu, remedial bukan kegiatan tes ulang atau mengulang tes bagi peserta didik yang belum mencapai KKM namun merupakan pembelajaran remedial ketika peserta didik teridentifikasi oleh pendidik mengalami kesulitan terhadap penguasaan materi pada KD tertentu yang sedang berlangsung.

Hasil penilaian dilakukan analisis kemudian diklasifikasi mana siswa yang sudah tuntas dan mana yang belum tuntas. Hasil klasifikasi siswa yang belum tuntas, selanjutnya diidentifikasi kesulitannya dalam menjawab soal dan diberikan remedi sesuai dengan kesulitan tersebut.
Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan analisa baik jenis maupun tingkat kesulitan sehingga peserta didik lebih mudah memahami materi atau kompetensi yang harus dicapai.
Adapun cara yang dapat dilakukan, yaitu:
  • a. Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual/perorangan. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran guru sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa orang peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan
  • b. Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
  • c. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan variasi cara penyajian dan penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Guru perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
  • d. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes ulang. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untukmembantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
  • e. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor sebaya diharapkan hubungan antar peserta didik akan lebih akrab dan terbuka, sehingga peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.

Pelaksanaan pembelajaran remedial dilakukan di luar jam pelajaran agar hak peserta didik yang sudah tuntas untuk mengikuti pembelajaran tidak terganggu. Oleh karena itu pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum pembelajaran pertama dimulai, setelah pembelajaran selesai, atau pada selang waktu tertentu yang tidak menggangu kegiatan pembelajaran peserta didik yang lain disesuaikan dengan kondisi sekolah. Selanjutnya setelah melakukan pembelajaran remedial diakhiri
dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KDyang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, maka pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan, dan nilai yang dipakai adalah nilai tertinggi yang pernah diperoleh peserta didik tersebut selama mengikuti remedial.

Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yaitu sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial.

Misalnya, mata pelajaran Qurdis memiliki KKM 70. Seorang peserta didik bernama Fatimah memperoleh nilai harian-1 (KD 3.1) sebesar 65, karena ada beberapa butir soal yang tidak dapat dijawab dengan benar. Karena Ahmad belum mencapai KKM, mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Fatimah memperoleh hasil penilaian 73. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai harian-1 (KD 3.1) yang diperoleh Fatimah adalah 73.
2. Pengayaan
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didikyang telah mencapai dan/atau melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil penilaian harian. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan satu kali, tidak berulangkali. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberi tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran atau di luar jam pelajaran. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
  • Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
  • Pembelajaran berbasis tema, yaitu pembelajaran terpadu yang memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. Melalui pembelajaran tematik dapat mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna bagi peserta didik. Dikatakan bermakna karena dalam pembelajaran tematik, peserta didik akan memahami konsep-konsep yang mereka pelajari melalui pengalaman langsung dan menghubungkannya dengan konsep lain yang telah dipahaminya.

C. Kriteria kenaikan kelas
Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
  • Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
  • Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal satu aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.

Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaranyang diikuti.
  • Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka nilai akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
  • Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Catatan:
  • Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
  • Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus tersurat dalam dokumen KTSP.
  • Bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem SKS, tidak ada kenaikan kelas bagi peserta didik.
  • Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik.

D. Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
  • Lulus ujian madrasah (UM) dan atau ujian sekolah berstandar nasional (USBN);
  • Telah mengikuti Ujian Nasional (UN)
  • Telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Berikut penjelasan mengenai keempat kriteria tersebut:
  • Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik MTs apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. Untuk MTs yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
  • Nilai sikap/perilaku minimal Baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.
  • Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Madrasah (UM) dan atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai UM/USBN.
  • Telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan
  • Telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Kelulusan peserta didik dari madrasah ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.

E, Pelaporan Hasil Penilaian
Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun (RAPOR) ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan deskripsi. Sedangkan hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk Nilai dengan rentang 0 (nol) – 100 (seratus) dalam bilangan bulat, disertai dengan predikat dan deskripsi singkat yang menggambarkan capaian kompetensi yang menonjol dalam satu semester setiap mata pelajaran.

Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs



Image

Demikian pembahasan tentang Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Belajar - Juknis MTs 2018. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Evaluasi dan Penilaian,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog Seputar Pendidikan, Kurikulum, Pembelajaran, Bahasa, Penerjemahan, Kajian Islam, Manajemen Madrasah, Sosiologi, Grafologi dan Budaya.

Komentar