Iklan 768x90

Cari Blog Ini

Contoh Laporan Supervisi Akademik Madrasah

Contoh: PROGRAM ROFESIONAL DEVELOPMENT FOR EDUCATION PERSONNEL (Pro DEP) “LAPORAN On The Job Learning Di MTsN Luhak Nan Tuo Tanah Datar BPU   : Supervisi Akademik Oleh : Mr. Ajoefahmi, S.Pd NIP.19818181818181 KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 201 7 IDENTITAS 1. Nama Sekolah : MTsN LuhakNan Tuo 2. NSS/NISN : 1212121212 3. Status : Negeri 4. Alamat Sekolah Jalan : Jl. Datuak Maringgih Nagari : Luhak Kecamatan : Nan Tuo Kabupaten : Tanah Datar Propinsi : Sumatera Barat Kode Pos : 272 61 Telepon : Fax : - e-mail : - Webside : - 5. Kepala Sekolah Nama : ...

Soal Pilihan Ganda dan Esai Mata Pelajaran Fiqh MTs Tentang Bab Taharah

Pilihlah a, b, c, atau d jawaban yang benara pada soal berikut:  1. Thaharah menurut istilah berarti … a. Bersih dari najis b. Suci dari hadats besar dan hadats kecil c. Bersih dari hadats dan najis d. Bersih dari segala kotoran 2. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَالرُّجْزَ فَهْجُرْ : ألمدثر   Ayat disamping membicarakan tetang...... a. Bersuci secara jasmani                               b. Bersuci secara jasmani dan rohani c. Bersuci secara rohani                                  d. Bersuci itu hukumnya wajib 3. Berikut ini yang tergolong air muthlaq adalah …. a. air susu, air nira, air kelapa b. air hujan, air danau, air salju c. air sungai, air embun, a...

Budaya Akademik dalam Pandangan Islam

Budaya akademik dalam pandangan Islam adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam dunia Islam menyangkut persoalan keilmuan. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tradisi ilmiah yang dikembangkan Islam. Di antara poin-poin pentingnya adalah pertama, tentang penghargaan Al-quran terhadap orang-orang yang berilmu, di antaranya adalah: Wahyu Al-quran yang turun pada masa awal mendorong manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Tugas Manusia sebagai khalifah Allah di Bumi akan sukses kalau memiliki ilmu pengetahuan. Muslim yang baik tidak pernah berhenti untuk menambah ilmu. Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh Allah SWT. Di samping memberikan apresiasi terhadap orang yang berilmu poin penting lain yang dijelaskan Al-quran adalah bahwa: Iman seorang muslim tidak akan kokoh kalau tidak ditopang dengan ilmu, demikian juga dengan amal shalih. T ugas kekhalifahan manusia tidak akan dapat sukses kalau tidak dilandasi dengan ilmu. Karakter seorang musl...

Landasan Sosiologis dan Yuridis Pembelajaran Mendalam – Strategi Implementasi Pembelajaran Mendalam

  A.Landasan Sosiologis Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses PM sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi bangsa yang maju dan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan. Dari perspektif sosiologis, pembangunan pendidikan mesti diarahkan untuk men...
BLANTERORIONv101

Penilaian Oleh Pendidik, Satuan Pendidik dan Pemerintah Berdasarkan Juknis Penilain Hasil Belajar MTs 2018

Dikirim: 22 Nov 2018
Edit Terakhir: 23 Jan 2021
Image
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas; 1) penilaian hasil belajar oleh Pendidik; 2) penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; dan 3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Dalam rangka penguatan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah sebagaimana KMA Nomor 165 Tahun 2014, maka penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah pada madrasah dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Komponen
Penilaian
Pendidik
Satuan Pendidikan
Pemerintah
Bentuk
Penilaian
Penilaian Harian
Penilaian Tengan
Semester
Penilaian Akhir
Semester
Penilaian Akhir Tahun
Ujian Madrasah
USBN
UNUABN
Aspek
yang dinilai
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Pengetahuan dan
Keterampilan
Pengetahuan

A. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan setelah peserta didik menyelesaikan satu KD yang dilakukan oleh pendidik secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MTs dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester.

Penilaian harian (PH) dapat berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk:
  1. Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. Menetapkan program remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.

Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan deskripsi.

B. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT) dan ujian madrasah (UM).

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian Madrasah (UM) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan.
Selain ujian madrasah, pemerintah memberikan penguatan pada pelaksanaan Ujian Madrasah dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran tertentu. Pada USBN, kisi-kisi dan sebagian dari soal disiapkan oleh pemerintah, sedangkan soal selebihnya disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) provinsi/kabupaten/kota. Mata pelajaran yang sudah diujikan dalam USBN tidak diujikan lagi dalam Ujian Madrasah (UM). Hasil UM dan USBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

C. Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. UN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam 
Prosedur Operasi Standar (POS).
UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional khusus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UAMBN.

D. Prosedur Penilaian
1. Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
  • Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  • Melakukan analisis rencana pelaksanaan pembelajaran.
  • Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  • Menyusun rencana penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal.
b. Tahapan pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku.
c. Tahap pelaporan
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada Kepala Madrasah dan pihak lain yang terkait (wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

2. Prosedur Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap persiapan
  • Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  • Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, UM dan USBN;
  • Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  • Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b. Tahap pelaksanaan
  • Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir tahun;
  • Menyelenggarakan UM dan USBN.
c. Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  • Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
  • Melakukan penskoran hasil UM dan USBN;
  • Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
  • Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  • Menerbitkan  Sertifikat  Hasil  Ujian  Akhir  Madrasah  Berstandar
  • Nasional (SHUAMBN) setiap peserta didik;
  • Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) setiap peserta didik;
  • Menerbitkan Ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;
d. Tahap pelaporan
  • Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
  • Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait.
3. Prosedur Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan UAMBN sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Image

Demikian pembahasan tentang Penilaian Oleh Pendidik, Satuan Pendidik dan Pemerintah Berdasarkan Juknis Penilain Hasil Belajar MTs 2018. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Evaluasi dan Penilaian,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.


Image
Ajoefahmi
Blog Seputar Pendidikan, Kurikulum, Pembelajaran, Bahasa, Penerjemahan, Kajian Islam, Manajemen Madrasah, Sosiologi, Grafologi dan Budaya.

Komentar