Seluruh kriteria
tersebut di atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA
secaraberjenjang oleh Madrasah,Kantor KementerianAgama KabupatenjKota danjatau
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsisesuai dengan kewenangannya.
B. KETENTUAN MEKANISME
- Direktorat
terkait pada Ditjen Pendidikan
Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi
Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format
S26e atau Piagam NRGsecara digital sesuai data NRGyang disampaikan oleh
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
- Guru
memiliki hasil penilaian
kinerja minimal baik
sebagaimana tercantum dalam
Format yang ada di Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya dan
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
- Hasil
penilaian kinerja guru
sumatif menjadi bukti
pelaksanaan penilaian kinerja
guru untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai
dengan ketentuan linieritas yang berlaku.
- SKMTbagi guru ditandatangani oleh
Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal sedangkan SKMT bagi pengawas
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. SKMT diterbitkan secara digital melaui SIMPATIKA.
- SKBKditerbitkan secara digital melalui
SIMPATIKAberdasarkan penerbitan SKMT. SKBKbagi guru PNS ditandatangani oleh
Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi
guru PNS pada Madrasah
Ibtidayah NegerijPNS DPK/Bukan PNS
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. SKBK bagi
pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan
persyaratan, SKMT dan SKBK, yang diterbitkan
melalui SIMPATIKA ditandatangani
oleh Kepala Madrasah Negeri
dan/atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan Profesi Guru
dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri
dan/atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya memverifikasi keabsahan
data dan hasil Penilaian Kinerja guru.
- Guru yang
memenuhi kriteria kehadiran digital bulanan (S35) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh
Kepala Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya. Pengisian absensi digital
bulanan wajib diselesaikan pada
bulan berjalan dan diberikan toleransi
sampai tanggal 6 bulan
berikutnya.
- Kepala madrasah
yang melakukan kesalahan
dan/atau kelalaian mengisi kehadiran digital
pada SIMPATlKA, dapat
mengajukan surat resmi
permohonan dispensasi perbaikan
pengisian kehadiran digital dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Ajuan dispensasi dari kepala madrasah
dilampiri: (1) Surat pernyataan
bermaterai dari kepala
madrasah diketahui oleh pengawas dan guru terkait; (2) Bukti kehadiran masing-masing
guru. (b) Kepala
Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota melakukan
verifikasi dan validasi atas
kebenaran ajuan dispensasi
pengisian absen digital dengan dibuktikan surat pernyataan; (c) Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi berhak menerima
atau menolak ajuan permohonan
dispensasi perbaikan pengisian
kehadiran digital.
- Guru yang
memenuhi semua kriteria kelayakan akan
mendapatkan Surat Keterangan
Analisa Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT) yang yang diterbitkan melalui
SIMPATIKA (S36) yang
diterbitkan tanggal 7
setiap bulannya untuk SKAKPT bulan sebelumnya.
- Tunjangan
profesi guru disalurkan melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam
lampiran keputusan pejabat terkait tentang penerima tunjangan profesi guru.
- Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam
(14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat
izinjpersetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS)/
sedangkan guru bukan PNS dan
guru PNS DPK pada madrasah
swasta mendapatkan izinjpersetujuan tertulis
dari Kepala Kantor Kementerian
Agama KabupatenjKota,
tunjangan profesi guru nya tetap
dibayarkan.
-
Selama Iiburan
berdasarkan kalender akademik yang
diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Aqarna Provinsi, guru
tetap memperoleh tunjangan profesi.
-
Pengelola TPG
pada satker di Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag kabupatenjKota atau
Madrasah Negeri memiliki
kewenangan menerbitkan Surat Keputusan
Penerima tunjangan profesi
guru. Penerbitan Surat Keputusan Penerima
Pembayaran tunjangan profesi
guru wajib dilakukan secara digital melalui SIMPATIKA, ditandatangani oleh KPA (untuk guru PNS) dan ditandatangani oleh PPKdan disahkan oleh KPA (untuk guru bukan PNS)
- Untuk pembayaran
TPG bulan Desember
2020 dibayarkan berdasarkan SKAKPT bulan Juli
- November 2020
sehingga pembayaran TPG
bulan Desember 2020 dapat
dilakukan pada awal
bulan Desember 2020
sesuar dengan ketentuan
yang berlaku. Setiap
penerima TPG bulan Desember
2020 wajib melampirkan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang ditandatangani diatas materai
Rp. 6.000,00,- (enam
ribu rupiah) sebagai bukti pertanggung
jawaban individu jika
terjadi perbedaan data
SKAKPT bulan Desember dengan kondisi
aktual yang menyebabkan guru
ternyata tidak layak menerima
TPG bulan Desember 2020.
-
Dalam hal anggaran TPG di tahun berjalan
tidak mencukupi untuk
membayar keseluruhan guru, pemberian
TPG diprioritaskan untuk: (a) Guru
yang usianya lebih
tua; (b) Guru
yang lebih lama
masa tugasnya.
D. SIMPATIKA
- Setiap Satuan Kerja melakukan verifikasi dan
validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM,
rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan
gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
- KepalaMadrasahwajib mengajukan keaktifan
kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkanSKMT.
- Kepala Madrasah wajib mengisi
kehadiran digital setiap
guru yang menjadi binaannya.
- Guru madrasah wajib mengecek dan atau
melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT,dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman
http://simpatika.kemenag.go.id/
Perubahan
data individu akan
diketahui melalui program
SIMPATIKA. Jika ada perubahan data
individu dan guru tidak memperbarui data tersebut, yang berimplikasi pada
perbedaan penerimaan besaran Tunjangan Profesi Guru, guru wajib melakukan
pembaruan data yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan atau Direktorat GTK Madrasah
sesuai kewenangannya.
E. KETENTUAN TAMBAHAN
- Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
- MadrasahIbtidaiyah dapat
menyelenggarakanbimbingan konseling yang dilakukan oleh Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling.
- Guru Bukan PNSyang mengajukan cuti. (a) Guru Bukan PNS di yang bertugas di
Satuan Pendidikan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
mengajukan cuti, Surat cuti GBPNS
dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi
pengawas dan disetujui oleh
Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota. (b) Guru Bukan PNSdi yang bertugas di madrasah
negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah
diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kantor kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
- Bagi
guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik tetapi
status kepegawaiannya masih calon
pegawai negeri sipil
(CPNS), maka Tunjangan Profesi Gurunya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan
Illja masa kerja 0 tahun.
- Masa kerja
guru yang diangkat
sebagai kepala madrasah
dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Tetap pada SIMPATII\Adibuktikan secara
digital dengan penerbitan NPK.
- NPK diterbitkan otomatis
melalui SIMPATIKA bagi guru
yang tercatat aktif
di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun
berturut-turut. NPKotomatis tidak aktif
jika guru tidak
melakukan keaktifan di SIMPATIKA
selama 2 (dua) semester
berturut-turut. NPK yang berstatus tidak
aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua)
semester berturut-turut dengan
melaporkan keaktifan di SIMPATIKA.
- Bagi
madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia
menggunakan struktur kurikulum
tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur
melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2675 Tahun 2013
tentang Penetapan Penyelenggaraan dan
Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
- Ketentuan
yang harus diperhatikan
terkait tugas tambahan
bagi Kepala Perpustakaan dan
Kepala Laboratorium sebagai berikut: (a) Kepala Madrasah
negeri memberikan tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau
Kepala Laboratorium kepada
guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala
madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat
kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa
dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi
atau lembaga lain yang mempunyai
program perpustakaan atau
laboratorium; (b) Kepala Madrasah
yang diselenggarakan oleh
masyarakat memberikan tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru
berdasarkan keputusan kepala
madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian
Agama KabupatenjKota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi
yang dimiliki dari
Balai Diklat, Perguruan Tinggi
atau lembaga lain
yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
BAB IV
PEMBAYARAN TPG
A. PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Perencanaananggaran
tunjangan profesi guru memperhatikan hal-hal berikut:
- Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun
anggaran mendatang dilakukan berdasarkandata usulan (by name) calon
penerimaTunjangan Profesi Guru yang
diterima tahun berjalan. Data disusun oleh madrasah negeri danjatau Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota
kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya Kanwil Kementerian Agama
Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada
Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
-
Apabila terjadi kekurangan atau kelebihandana
yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, maka untuk
meminimalisasiadanya anggaran terhutang, Kanwil KementerianAgama Provinsisegera
melakukananalisis pendistibusiananggarannya melalui mekanisme revisi
sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat
struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas madrasah, meninggal dunia
atau karena pensiun, maka Tunjangan ProfesiGuru
tersebut akan dihentikan di bulan berjalan.
-
Apabila
terjadi perubahan tempat tugas atau
status kepegawaian guru antar madrasah, antar jenis
pendidikan dalam satu
KabupatenjKota sesuai dengan
kewenangannya,antar kabupatenjkota, antar Provinsi,dan antar kementerian, baik
atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang
baru sesuai dengan ketentuan perundang undangandengan memperhatikan SK
penetapan pencairanTunjangan Profesi Guru pada tahun anggaran berjalan dan
melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas
yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran(SKPP)tunjangan di satker lama.
- Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal
PendidikanIslam dapat menggunakan basis data perencanaanTunjangan Profesi Guru
melalui program SIMPATIKA.
B. PROSEDUR PEMBAYARAN
TPG
- Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada
masing-masing Satuan Kerja (satker) yang
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Kepala
Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota dan
Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap
usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan
sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
-
Dalam hal
terdapat tunggakan atau kekurangan bayar
atas tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, pembayaran Tunjangan Profesi Guru
dapat diberikan sepanjang pagu
DIPA tersedia (termasuk
DIPA pada APBN-P)
tanpa melakukan revisi DIPA tahun
berjalan sepanjang tunjangan
profesi guru madrasah tahun
berjalan (on going) terpenuhi.
-
Dalam hal
terdapat kekurangan bayar atas Tunjangan Profesi Guru madrasah
yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala danjatau inpassing, pembayaran dapat
diberikan sepanjang pagu
DIPA tahun berjalan tersedia.
-
Dalam hal
terdapat kekurangan bayar
atas Tunjangan Profesi
Guru Madrasah terhutang, dan
pagu DIPA tidak mencukupi, Satuan
Kerja dapat mengajukan revisi
pemenuhan kebutuhan anggaran
tunjangan profesi guru
terhutang dengan ketentuan: (a) Memiliki
surat keterangan kekurangan
pembayaran Tunjangan Profesi Guru
yang diterbitkan oleh KPA bila jumlah tunggakan
kurang dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); (b) Mendapatkan surat
rekomendasi dari tim
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,
bila jumlah tunggakan lebih
dari Rp 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah); (c) Mendapatkan surat
rekomendasi dari tim
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) bila jumlah tunggakan
lebih dari Rp 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah); (d) Kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
Guru tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh
masing-masing• pimpinan satuan
kerja kepada Dirjen Pendidikan
Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian
Agama Provinsi dengan
melengkapi dokumen yang
dibutuhkan.
- Pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah dapat
diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan
kerja.
- Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan
kependidikan (fungsional), bantuan
tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang undangan.
- Syarat
pembayaran Tunjangan Profesi
Guru bulanan bagi
PNS berupa Surat Keputusan Analisa
Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dicetak per bulan dari SIMPATIKA
agar mudah dimonitor
progresnya oleh Kementerian
Agama Pusat. Setiap akan cetak
SKAKPT dari SIMPATIKA, sistem akan
melakukan cek ulang status
beban kerja (SKMT
dan SKBK), status
keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan
sebelumnya. Dengan mekanisme
SKAKPT digital dari
SIMPATIKA maka sebagian
syarat dokumen pencairan
yang harus dikumpulkan oleh guru
dapat dihapuskan.
- Dokumen
persyaratan pembayaran Tunjangan
Profesi disampaikan kepada PPK pada masing-masing satuan
kerja berupa: (a) Cetak asli
analisa kelayakan Tunjangan Profesi Guru
dari SIMPATIKA; (b) Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format
S29a dari SIMPATIKA; (c) Cetak asli Surat
Keterangan telah memenuhi Beban Kerja
(SKBK)jFormat szse dari SIMPATIKA
dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Guru PNS yang
satuan administrasi pangkalnya Madrasah
Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri,
SKBK diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh
Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan; (2) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; (3) SKBK dan SKMT diterbitkan setiap enam
bulan (satu semester)
atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku; (4) Jika
terdapat pembatalan SKBK dan SKMT, maka
SKBK dan SKMT yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa merubah SKBK
dan SKMT yang telah terbit sebelumnya. (5) Dalam
hal guru mengajar di
beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT
yang diterbitkan oleh
Kepala madrasah satminkal atau
non satminkal diketahui
oleh Pengawas sekolah pada
Madrasah. Jika dalam kondisi suatu wilayah
mengalami kesulitan dalam memperoleh
tanda tangan Pengawas
sekolah pada Madrasah, SKMT cukup
ditanda tangani oleh
Kepala Madrasah. Adapun SKMT bagi
Pengawas sekolah pada
Madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama KabupatenjKota yang bersangkutan; (d) Daftar
Kehadiran Guru sesuai periode
pembayaran Tunjangan Profesi
Guru yang dicetak secara
digital melalui SIMPATIKA10. SK Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi
Guru yang diterbitkan dari Simpatika.
Pemenuhan dokumen
yang menjadi syarat
kelengkapan pembayaran
Tunjangan Profesi Guru pada satuan
kerja tidak dibenarkan
di luar ketentuan yang diatur
dalam petunjuk teknis
ini.
PRINSIP PEMBAYARAN TPG
Prinsip
pembayaran Tunjanqan Profesi Guru bagi
guru madrasah meliputi:
- Efisien, yaitu harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam
waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
- Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan
sasaran yang ditetapkan;
- Transparan, yaitu menjamin
adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi
mengenai pembayaran tunjangan profesi;
- Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggung jawabkan;
- Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu
pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat.
D. WAKTU PEMBAYARAN TPG
- Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung
mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru yang
bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
Pendidikandan Kebudayaandan telah ditampilkan
lewat SIMPATIKA melalui format
S26e. Penghitungan atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak memperhatikan
tahun terbitnya sertifikat
pendidik.
- PembayaranTunjangan
Profesi Guru Madrasahdapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai
kondisi masing-masing satuan kerja.
E. PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TPG
1. Pembatalan
Pembayaran
Tunjangan Profesi
Guru dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
- a.Terbukti memiliki
sertifikat pendidik yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- b.Menerima lebih
dari satu Tunjangan Profesi Guru yang berasaldari sumber dana yang sama atau
berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru lainnya yang tidak sah wajib
dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan tunjangan profesi wajib
mengembalikan Tunjangan Profesi
Guru yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi Guru ke kas
negara melalui rekening kas satuan kerja terkait
dengan menggunakan SIMPONI
(Sistem Informasi PNBPOnline).
2. Penghentian Pembayaran
Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dihentikan
apabila guru penerima Tunjangan Profesi
Guru memenuhi satu
atau beberapa keadaan
sebagai berikut:
- a) Meninggal
dunia;
- b) Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun;
- c) Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru
madrasah;
- d) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada madrasah;
- e) Sedang melaksanakan tugas belajar;
- f) Beralih tugas
atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya;
- g) Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
- h) Tidak mengampu
mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik;
- i) Melakukan
tindakan melawan hukum
yang berkekuatan hukum
tetap (inkrachf) ;
- j) Tidak
memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan;
- k) Tidak lagi
memenuhi krtterla dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini;
- l) Kualifikasi
akademik minimal tidak
terpenuhi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
- m) Diketahui tidak
memenuhi persyaratan ketika
ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru meskipun guru
yang bersangkutan telah dinyatakan
lulus, pembayaran Tunjangan
Profesi Guru-nya diberhentikan sejak
bulan Juli 2016. Kondisi
atas penghentian pembayaran
Tunjangan Profesi Guru
sebagaimana tersebut di atas
dinyatakan dengan surat
keputusan atau keterangan resmi dari Kepala Kantor
Kementerian Agama KabupatenjKota atau
Kepala Satuan Kerja lainnya
yang menjadi pelaksana
pembayaran tunjangan profesi.
F. PERPAJAKAN
Terhadap Tunjangan
Profesi Guru bagi
guru PNS dan guru
Bukan PNS di madrasah dikenakan
Pajak seusai dengan dengan
ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Tunjangan
Profesi Guru PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21
sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf c dan huruf e;
- Tunjangan
Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan
menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a
Undang-Undang PPh atas jumlah
bruto untuk setiap
kali pembayaran sebagaimana
diatur dalam ketentuan dimaksud
pada angka 2 huruf d
BAB V PENUTUP
A. PENGENDALIAN
PengendalianPembayaranTunjangan
Profesi Guru ini dilakukan melalui:
- Pelaksanaansosialisasi program pembayaran Tunjangan Profesi Guru
oleh pusat kepada Kanwil
Kementerian Agama Provinsi berdasarkan
struktur organisasi vertikal Kementerian Agama sesuai dengan
kewenangannya;
- Pemantauan dan
evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;
- Penyelesaianmasalah secaraterus-menerus dilakukan atas permasalahanyang terjadi
dalam proses pelaksanaanpembayaran tunjangan
profesi; dan Rekonsiliasidata
penerima Tunjangan Profesi Guru dengan
instansi terkait.
B. PELAPORAN DAN EVALUASI
1. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru harus dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara
berjenjang untuk menjamin
bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat
penggunaan. Yang dimaksud tepat
penggunaan dalam hal ini adalah bahwa Tunjangan Profesi Guru berdampak
pada tercapainya tujuan tunjangan
profesi.
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi,
melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat
perencanaan anggaran yang
cermat agar semua
guru yang telah memenuhi
syarat dapat menerima Tunjangan Profesi Guru yang menjadi haknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
Satuan Kerja lainnya yang menjadi
pelaksana pembayaran Tunjangan
Profesi Guru wajib membuat
laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang
berlaku.
• Laporan
triwulan I paling lambat akhir bulan April 2020.
• Laporan
triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2020.
• Laporan
triwulan III paling lambat akhir bulan
Oktober 2020.
• Laporan
triwulan N paling lambat akhir bulan
Desember2020.
Laporan
tersebut disampaikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktorat Jenderal PendidikanIslam cq. Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Up. Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan Madrasah.
4. Pelaporan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi
guru madrasah meliputi:
• Daftar
penerima Tunjangan Profesi
Guru per individu;
• Rekapitulasi
realisasi penyaluran per
triwulan.
5. Pelaporan
secara online melalui SIMPATIKA, meliputi:
• Daftar penerima
Tunjangan Profesi Guru
melalui jalur dispensasi;
• Laporan
status keaktifan setiap individu penerima
tunjangan profesi.
C. PENGAWASAN
Pengawasan
dilakukan oleh aparat fungsional internal
dan eksternal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pengawasan
terhadap pembayaran Tunjangan Prafesi Guru
dimaksudkan untuk memastikan
bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru terlaksana sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan dimaksud
meliputi: persiapan, pelaksanaan,
pelaporan, dan pertanggung jawaban.
Sanksi yang
akan diberikan kepada
pihak yang melakukan
pelanggaran oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam berupa
teguran tertulis apabila
ditemukan indikasi
melakukan penyimpangan. Jika
teguran tersebut tidak
ditindaklanjuti, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam akan meminta
bantuan Inspektorat Jenderal Kementerian terkait/institusi yang berwenang untuk
menyelesaikan penyimpangan
terhadap penyaluran tunjangan
profesi
D. SANKSI
- Guru madrasah
wajib mengembalikan seluruh
Tunjangan Profesi Guru
yang pernah diterima apabila
data penerima tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
- Bagi
satuan kerja yang
membayarkan tidak sesuai
dengan ketentuan, akan diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang
terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah yang belum diatur
dalam petunjuk teknis ini akan ditentukan kemudian.
Jakarta, 31 Desember
2019
Social Media