Etika Profesi Penerjemahan

 ETIKA PROFESI

  • Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
    moral
    (akhlak), KBBI daring 021020.
  • Etika profesi, etika bisnis, …
Kode Etik


  • Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. (KBBI daring 021020).
  • KODE ETIK DAN KODE PERILAKU HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA mengatur sikap, perilaku, dan standar kinerja penerjemah dan juru bahasa anggota HPI à menjaga etika profesi penerjemah

Dua puluh tahun yang lalu, Kode Etik HPI telah digunakan untuk mendukung pengusulan jabatan Penerjemah Fungsional di lingkungan Lembaga negara.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA

Kode etik dan kode perilaku berkaitan dengan moralitas

  • Sikap penerjemah dan juru Bahasa
Perilaku penerjemah dan juru Bahasa

Kemajuan teknologi memerlukan lokalisasi berbagai produk >> Menerjemahkan hanya sebagian dari tugas, lainnya adalah membumikan produk

Perkembangan mutakhir:

  • Penerjemah teks sastra vs teks nonsastra
  • Penerjemah tersumpah vs bersertifikat
  • Juru bahasa lisan vs juru bahasa isyarat

Mengapa ada kode etik?

• Penerjemah adalah profesi

  • Jabatan penerjemah fungsional di Lembaga pemerintahan (kode etik Asosiasi Penerjemah Pemerintah Indonesia)
  • Penerjemah tersumpah adalah profesi à sertifikasi (Kode Etik HPI)

• Semua profesi ada kode etik terkait

Penerjemah di tengah masyarakat (dunia)

• Penerjemah berinteraksi dengan “mitra” yang tak ada habisnya.

1. Penerjemah <> pemesan. Penerjemah memainkan peran sangat penting sekaligus berada di pinggir karena bukan “orang dalam”.

  • Mendidik pemesan
  • Peran penerjemah pegawai tetap

2. Penerjemah <> kontraktor kunci. Pemesan adakalanya berperan sebagai kontraktor kunci, tetapi biasanya pihak ketiga adalah kontraktor kunci

3. Penerjemah <> manajer proyek. Penerjemahan berkelompok harus menunjuk seorang manajer:

  • aturan, prosedur, jadwal diperinci,
  • tenggat tugas,
  • laporan berkala dari kedua pihak. >> Keselarasan

4. Penerjemah <> kepala bagian suatu lembaga: akuntansi, pengadaan

  • Berkas yang terperinci dan rapi
  • Pemeriksaan kesesuaian tugas dengan kontrak

5. Penerjemah <> penulis atau perancang teks sumber

  • Penerjemah perlu berkomunikasi dengan penulis atau perancang teks sumber jika ada masalah
  • Penerjemah perlu menyadari bahwa penulis dokumen tidak terbiasa Menulis

6. Penerjemah <> Penyunting (proof-reader)

  • Penerjemah tidak menyerahkan tugas penerjemahan kepada penyunting
  • Penerjemah harus memberi imbalan kepada teman yang menyunting

7. Penerjemah <> Pengedit (reviser)

  • Pengedit tidak berhak menilai kualitas terjemahan
  • Penerjemah bersikap terbuka terhadap kritik yang benar

8. Penerjemah <> pakar teknik

  • Pakar Teknik tidak selalu memahami penerjemahan
  • Penerjemah atau manajer proyek harus menjelaskan secara terperinci segala aspek penerjemahan
  • Penerjemah atau manajer proyek harus minta pakar Teknik untuk menjelaskan keinginannya

9. Penerjemah <> pemberi informasi

  • Tidak semua pakar teknik di suatu lembaga diwajibkan memberi informasi (sesuai dengan kontrak kerja)
  • Penerjemah harus siap dengan pertanyaan yang terstruktur, alat rekam ketika memerlukan pemberi informasi

10. Penerjemah <> operator lain

  • Khusus bagi penerjemah pegawai tetap yang berinteraksi dengan operator lain, seperti penata letak
  • Penerjemah menetapkan secara terperinci tugas operator lain, termasuk tenggatnya

11. Penerjemah <> rekan sejawat

  • Kerja sama yang selaras lebih menguntungkan daripada persaingan tidak sehat
  • Bantuan selalu diperlukan oleh penerjemah muda.

Kesimpulan

  • Etika dan moralitas pada dasarnya mengenai kemampuan kita (penerjemah) mengambil keputusan berlandaskan apa yang kita yakini secara moral sebagai benar dan salah dalam konteks tertentu.
  • Menjadi titik kontak mungkin juga menjadi titik konflik.
  • Setiap kali terjadi konflik, yang membuat para pihak meragukan hak asasi manusia, penilaian etis dan politis penerjemah menjadi sama penting dengan tugas kebahasaan dan budayanya. Baker, 2011, 274—275.

Referensi

Baker, Mona. 2011. In Other Words: A Coursebook of Translation. London & New York: Routledge.

Gouadec, Daniel. 2007. Translation as a Profession. Amsterdam/ Philadelphia: John Benjamins Publishing Company.

Himpunan Penerjemah Indonesia. 2019. Kode Etik dan Kode Perilaku. Jakarta: Kongres HPI XIII.

Sumber: 

  • Webinar Himpunan Penerjemah Indonesia, 3 Oktober 2020
  • Rahayu Surtiati Hidayat (rahayu.surtiati@gmail.com)
  • Anggota Dewan Penasihat dan Kepatuhan, HPI Etika Profesi