Materi Fiqih MTs Kelas IX - Ta'ziah
A. Pengertian ta’ziah
Ta’ziah berasal dari kata “al-Iza’u” yang artinya sabar. Maka, ta’ziah berarti menyabarkan dan menghibur orang yang ditimpa musibah dengan mengucapkan kata-kata ataupun melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan derita orang itu. Waktu ta’ziah, dimulai ketika terjadinya kematian, baik sebelum maupun setelah jenazah dikubur sehingga dapat meringankan kesedihan mereka.
B. Dasar Hukum Ta’ziah
Ta’ziah kepada keluarga jenazah hukumnya adalah sunnah, berdasarkan hadis Rasulullah Saw artinya: “Tidak ada seorang mukmin yang berta’ziah kepada saudaranya dalam suatu musibah, kecuali Allah akan memberikan kepadanya dari pakaian kehormatan pada hari kiamat.” ( HR. Ibnu Majah).
C. Adab Ta’ziah
- Orang yang mendengar musibah kematian hendaknya mengucapkan kalimat istirja’ “Innalillahi wa innalillahi raji’un” yang artinya sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami akan kembali.
- Hendaknya memakai pakaian yang sopan, rapi atau pakaian yang menunjukkan tanda belasungkawa. Pada saat berada di rumah duka harus menjaga sikap dengan tidak tertawa dan berbicara keras.
- Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga jenazah karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Rasulullah Saw. telah memerintahkan hal itu ketika Ja’far bin Abi Thalib Ra. mati syahid. Beliau bersabda yang artinya: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud).
- Orang yang berta’ziah dianjurkan untuk ikut shalat jenazah dan ikut mengantar ke kuburan.
- Diperbolehkan menangis, tetapi tidak dalam bentuk meratap-ratap karena Rasulullah Saw. menangis ketika putranya Ibrahim meninggal dunia. Beliau bersabda yang artinya: “Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah denganmu, wahai Ibrahim. (HR. Muslim). Dan dalam kitab Sahih Bukhori, diriwayatkan dari Abi Mas’ud yang artinya: “Bukan termasuk golonganku seorang yang menangis sambil memukul pipinya, merobek bajunya dan menjerit seperti yang dilakukan orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari Muslim). Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menangisi jenazah atau orang meninggal itu boleh asalkan dalam batas yang wajar dengan tidak berteriak-teriak dan histeris. Jika berteriak-teriak dan histeris akan mengesankan bahwa dia tidak menerima dan tidak ridha akan takdir Allah Swt.
- Tidak diperbolehkan mencela orang yang sudah meninggal dunia. Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya: Janganlah kalian mencela orang yang sudah mati, karena mereka mendapatkan dari apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Al-Bukhari).
D. Hikmah Ta’ziah
- Menumbuhkan manusia untuk bertaubat dan beramal saleh.
- Mempertebal keimanan terutama terhadap alam barzah dan hari akhir.
- Terciptanya hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziah dengan keluarga yang terkena musibah.
- Keluarga yang terkena musibah terhibur sehingga hal itu dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan.
- Orang yang berta’ziah dapat ikut mendoakan jenazah agar diampuni dosa- dosanya dan amalnya diterima oleh Allah Swt.
- Orang yang berta’ziah mendapatkan pahala dari Allah Swt.
Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas IX - Ta'ziah. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.

Social Media