Materi Fiqih MTs Kelas IX - Ziarah Kubur
A. Pengertian Ziarah Kubur
Yang dimaksud dengan ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud untuk mengambil pelajaran terkait dengan kematian dan kehidupan akhirat serta mendoakan mayit agar dosa-dosanya diampuni oleh Swt.
B. Dasar Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunnah, sedangkan bagi wanita hukumnya mubah. Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah Saw. artinya: “Sungguh aku dahulu telah melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang Muhammad Saw. telah diizinkan untuk berziarah ke kubur ibundanya, maka ziarahlah kamu karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat”. (HR. At-Tirmizi).
C. Adab Ziarah Kubur
- Ketika masuk area kuburan, disunnahkan mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca: yang artinya “Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa).” (HR Muslim).
- Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan sabda Nabi Saw. yang artinya “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim).
- Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya dengan niat untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Swt.) karena hal itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi Saw.
- Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang Nabi atau wali sebab hal itu termasuk perbuatan syirik.
- Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
D. Hikmah Ziarah Kubur
- Berikut ini beberapa hikmah ziarah kubur:
- Mempertebal keimanan terhadap alam barzah dan hal-hal yang berkaitan dengan alam barzah.
- Menyadarkan manusia bahwa ia adalah makhluk yang lemah.
- Menyadari lebih mendalam masalah musibah terutama tentang kematian.
- Menghindarkan diri dari cinta dunia yang berlebihan.
- Menumbuhkan rasa takut dan penuh harap di dalam hati bagi orang yang berziarah.
Demikian pembahasan tentang Materi Fiqih MTs Kelas IX - Ziarah Kubur. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.

Social Media