Materi Fikih MTs Kelas IX - Jual Beli
A. Pengertian Jual Beli
Secara etimologis (bahasa) jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.
B. Dasar Hukum Jual Beli
Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:
1. Al Quran
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “... Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba....” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
2. Hadist Nabi
Hadist Rasulullah SAW Artinya: “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim). Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.
C. Rukun jual beli
Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:
- Penjual dan pembeli (aqidain).
- Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
- Alat nilai tukar pengganti barang.
- Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).
D. Syarat Jual Beli
Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)
Jual beli dianggap sah apabila:
- Kedua belah pihak harus baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.
- Keduanya berakal
sehat.
- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang).
- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Nabi saw. bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Majah).
2. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)
Syarat barang yang diperjual belikan sebagai berikut:
- Barang harus ada saat terjadi transaksi.
- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat.
- Barang itu suci.
- Milik penjual.
- Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Sebagaia mana hadis Nabi Muhammad Saw. yang artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam air, karena sesungguhnya hal itu mengandung gharar (tipu muslihat, belum jelas)." (HR. Ahmad).
3. Alat untuk tukar menukar barang
- Harga harus disepakati kedua belah pihak dan disepakati jumlahnya.
- Nilai kesepakatan itu dapat diserahkan langsung pada waktu transaksi jual beli.
- Apabila jual beli dilakukan secara barter (al-muqayyadah), bukan berupa uang tetapi berupa barang, maka tidak boleh barang yang diharamkan.
4. Ijab dan kabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan kabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
E. Macam-macam jual beli
- Jual beli sistem ijon yaitu jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya ataupun belum ada isinya. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Nabi Saw. telah melarang jual beli buah-buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya).” (HR. Muttafaq Alaih).
- Jual beli barang haram. Seperti jual khamar, bangkai, darah atau daging babi.
- Jual beli sperma hewan. Hal ini karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Rasulullah Saw. telah melarang jual beli kelebihan air (sperma).” (HR. Muslim).
- Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya. Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya.” (HR. Muttafaq Alaih).
- Jual beli barang yang belum dimiliki. Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima oleh pembeli dan masih berada di tangan penjual pertama. Sedangkan pembeli kedua akan menjualnya kembali sebelum menerima barang itu. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Nabi Saw. telah bersabda: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima (memegang) barang itu”. (HR. Al-Baihaqi).
- Jual beli barang yang belum jelas. Jual beli ini masih ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan cenderung berspekulasi, seperti menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya. Namun, dikecualikan menjual buah yang masih muda yang memang bisa dimanfaatkan ketika masih muda, seperti jual beli nangka muda yang memang sudah umum digunakan untuk lauk maupun sayuran. Sabda Nabi Saw. dari Ibnu Umar Ra.: Artinya: “Nabi saw. telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya” (HR. Muttafaq Alaih).
3. Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama
- Jual beli pada saat khutbah dan shalat Jum’at. Hal ini selaras dengan firman Allah Swt.: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9). Larangan tersebut berlaku untuk orang yang masuk dalam kategori wajib untuk melaksanakan shalat Jum’at.
- Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar. Ini memungkinkan penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya di harga. Kemudian barang dibeli tadi dijual kembali di pasar dengan harga yang tinggi. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar.” (HR. Al-Bukhari).
- Jual beli dengan niat menimbun barang. Praktik penimbunan biasanya ditujukan untuk menaikkan harga, stok menjadi langka dan orang menjadi berani untuk membeli dengan harga yang tinggi. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR. Muslim).
- Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan.
- Jual beli dengan cara mengecoh. Misalnya ada penjual buah-buahan meletakkan buah yang bagus dan segar di atas, sedangkan yang kurang bagus ditempatkan di bawah. Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah Saw.: Artinya: ”Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan.” (HR. Muslim).
- Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain. Larangan ini berdasarkan sabda Nabi Saw.: Artinya: “Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain.” (HR. Muttafaq Alaih).
Demikian pembahasan tentang Materi Fikih MTs Kelas IX - Jual Beli. Semoga dapat menambah pemahamannya tentang Ringkasan Fikih MTs,. Kritik dan saran melalui kolom komentar dibawah. Save dan share artikel ini untuk berbagi pengetahuan dengan klik ikon dibawah ini.

Social Media