Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan, “Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.”
Rambu-rambu penetapan KKM adalah sebagai berikut:
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan pada awal tahun pelajaran
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan oleh forum MGMP atau KKG sekolah
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) dinyatakan dalam bentuk persentase yang berkisar antara 0 – 100%
- Kriteria minimal ideal ditetapkan masing-masing indikator adalah 75%
- Satuan pendidikan (sekolah) dapat menetapkan KKM di bawah kriteria minimal ideal, namun harus berupaya meningkatkannya dari tahun ke tahun
- Dalam menentukan KKM, satuan pendidikan harus mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator; dan kemampuan sumber daya pendukung
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) dapat dicantumkan dalam laporan hasil belajar siswa (LHBS) sesuai dengan model laporan yang dipilih.