Teaching Creates All Other Professions

ads

Kaidah Asbabun Nuzul

Mayoritas ulama menetapkan bahwa yang menjadi tolak ukur dalam memahami ayat-ayat yang beredaksi umum, tapi sebabnya khusus adalah berdasarkan keumuman lafalnya. Dari sini kemudian timbul suatu kaidah yang berbunyi : “tolak ukur dalam memahami suatu ayat adalah lafal yang bersifat umum, bukan berdasarkan sebab khusus”

Kaedah di atas menjadikan ayat tidak terbatas berlaku terhadap pelaku, tetapi berlaku terhadap siapapun itu selama redaksi yang digunakan ayat bersifat umum. Untuk itu perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan Khususu as-Sabab adalah sang pelaku saja, sedang yang dimaksud dengan redaksinya bersifat umum harus dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi, bukannya terlepas dari peritiwanya.

Adapun contoh dari kaedah diatas diantaranya: ayat tentang saling mengutuk (li’an) yang menjadi acuan hukum syar’i yang bersifat umum bagi setiap suami yang menuduh istrinya telah berkhianat meskipun sebenarnya ayat tersebut turun untuk menjelaskan kejadian yang khusus yaitu kejadian Hilal Bin Umayyah. (QS.An-Nur:6)

 “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.”(Qs: An-Nur;6)

Dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : “Bahwasannya Hilal bin ‘Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahmaa’. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ‘Al-Bayyinah (hendaklah kamu mendatangkan bukti) atau kamu akan dirajam’. Maka Hilal berkata : ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku benar. Semoga Allah menurunkan ayat yang dapat membebaskan punggungku dari hukuman (hadd)’. Kemudian Jibril turun dan membawa wahyu kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam membaca hingga sampai kepada ayat : ”Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 2671].

Jadi, ayat ini turun dengan sebab tuduhan Hilal bin Umayah kepada istrinya. Akan tetapi kandungan hukumnya berlaku umum, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain.

Oleh sebab itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan hukum dalam ayat-ayat ini mencakup masalah Hilal bin ‘Umayyah dan juga bagi yang lainnya.

Pandangan ini sejalan dengan jiwa syari’at yang bersifat universal, sehingga al- Qur’an shahih li kulli zaman wa makan (relefan untuk diterapkan dalam waktu dan ruang yang berbeda). Metode intinbath (penggalian hukum) ini yang ditempuh para sahabat dan mujtahid dalam menetapkan hukum Islam. Menerapkan ayat-ayat yang beredaksi umum kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan menjadi sebab turunnya ayat tersebut.111 Begitu juga ayat zihar dalam kasus Aus bin Shamit.

Metode para sahabat dalam memahami ayat-ayat yang beredaksi umum berdasarkan keumummannya, bisa dilihat dari riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas ketika ditanya tentang ayat “pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya”, apakah ayat itu dipahami khusus sesuai dengan sebab turunnya atau umum?, Ibnu ‘Abbas menjawab “hendaklah dipahami secara umum.113 Ibnu Taimiyah mengatakan: “Pemahaman seperti ini sudah sering terjadi. Demikian juga ungkapan “ayat ini turun tentang kasus ini”, terlebih lagi jika disebutkan orang tertentu. Seperti ayat zihar yang diturunkan mengenai kasus Aus bin Shamit. Pernyataan seperti ini tidak membatasi hukum ayat hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja yang menjadi sebab turunnya ayat. Logika seperti ini tidak akan dipakai oleh seorang Muslim yang memiliki akal sempurna. Sebab sekalipun ulama berbeda pandangan mengenai ayat-ayat beredaksi umum yang turun dengan suatu sebab, apakah lafal itu hanya berlaku kepada sebab yang khusus ? Tetapi tidak seorang pun diantara mereka yang mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an dikhususkan untuk orang-orang tertentu yang menjadi sebab turunnya suatu ayat. Yang mereka katakan adalah redaksi yang umum itu khusus mengenai “jenis kasus” tersebut sehingga berlaku umum bagi kasus yang sama. Ayat yang mempunyai sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan, maka berlaku terhadap orang yang menjadi sebab turunya dan orang lain yang sama kedudukannya. Begitu juga ayat yang berisi pujian atau celaan, ditujukan kepada orang yang tersebut dan orang lain yang sama posisinya.

Kaidah kedua menyatakan sebaliknya :

 (yang menjadi patokan adalah sebab khusus, bukan keumuman lafal). Kaidah ini membatasi ayat hanya berlaku untuk orang tertentu dan dalam waktu tertentu. Mengenai penentuan hukum terhadap peristiwa yang sama dengan asbabun nuzul ayat, golongan ini menggunakan analogi (qiyas).

Sebagian kecil mufasir dan ahli ushul fiqh, khususnya mufasir kontemporer, berpendapat bahwa ayat itu semestinya dipahami sesuai dengan sebab khususnya, bukan berdasarkan lafalnya yang umum. Dalam kaitan dengan ini Ridwan as-Sayyid, tokoh pembaru dari Mesir menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa terdapat unsur- unsur. Contoh penerapan kaidah kedua: Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 115:

"Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situ-lah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas Rahmat-Nya, lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 115).

Jika dalam memahami ayat 115 ini kita tetapkan kaidah pertama, maka dapat disimpulkan, bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap kearah mana saja, tanpa dibatasi oleh situasi dan kondisi di mana dan dalam keadaan bagaimana kita shalat.

Kesimpulan demikian ini bertentangan dengan dalil lain (ayat) yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan shalat harus menghadap ke arah Masjidil-Haram. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah : 149:

 “Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 149)”

Akan tetapi, jika dalam memahami Surat Al-Baqarah ayat 115 diatas dikaitkan dengan Asbabun nuzulnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, bahwa menghadap ke arah mana saja dalam shalat adalah sah jika shalatnya dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan, atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat (Masjidil Haram). Dalam kasus ayat yang demikian ini pemahamannya harus didasarkan pada sebab turunnya ayat yang bersifat khusus dan tidak boleh berpatokan pada bunyi lafazh yang bersifat umum.

Pada dasarnya perbedaan kedua kelompok di atas hanya sebatas konsepsi dan persepsi, karena pada konklusi hukumnya, kedua kelompok ini sepakat bahwa hukum ayat tersebut tetap diberlakukan tanpa harus melihat dari mana proses pengambilan hukumnya, kelompok pertama menetapkan kasus yang serupa dengan peristiwa asbabun nuzul ayat melalui nash, sedangkan kelompok yang kedua melalui qiyas.

Di samping itu, mengkaji al-Quran yang mengabaikan konteks historis di mana ayat atau surat diwahyukan, akan terasa kaku dan kering pemahamannya. Ia cenderung tekstualis dan kurang mampu membawa makna al-Quran sejalan dengan konteks sekarang.

Oleh karena itu, pengatahuan tentang asbabun nuzul atau sejarah turunnya ayat- ayat al-Qur’an adalah kebutuhan utama bagi bagi seseorang yang hendak memperdalam  pengertiannya  tentang  ayat-ayat  al-Quran.  Karena  dengan mengetahui asbabun nuzul suatu ayat, seseorang mampu mengambarkan situasi dan keadaan yang terjadi ketika ayat itu diturunkan, sehingga dapat menguak makna yang terkandung di balik teks al-Quran.

 Sumber:

  • M. Baqir Hakim, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Al-Huda,2006)
  • HR. Al-Bukhori, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Lihat Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an 
 Last Modified:  19/05/2024