Dalam hal ini, mengetahui asbabun nuzul mempunyai beberapa faedah sebagai berikut:
1. Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan umum dalam mengahdapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.
2. Memberi batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat al-‘ibrah bikhushush as-sabab la bi ‘umum al-lafzhi ( yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafadz yang umum).
Sebagai contoh :
“Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu mengira bahwa mereka akan lolos dari azab. Mereka akan mendapat azab yang pedih.”
Diriwayatkan bahwa Marwan pernah berkata kepada pelayannya, “Wahai Rafi’, temuilah Ibnu Abbas dan tanyakanlah hal sebagai berikut, ‘Jika setiap orang yang pernah merasa gembira dengan apa yang dimilikinya dan suka untuk dipuji terhadap hal yang tidak pernah dia lakukan akan diazab (kelak di akhirat), niscaya tidak akan ada seorang pun dari kita yang selamat dari azab?'”
Ketika Ibnu Abbas mendengar hal tersebut dia berkata, “Kalian (kaum muslimin) tidak masuk dalam ancaman ayat ini. Ancaman tersebut ditujukan kepada orang- orang Yahudi.
“Ceritanya adalah suatu ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka untuk menanyakan suatu hal. Mereka lalu menyembunyikan jawaban yang sebenarnya dan sebaliknya memberikan jawaban yang keliru. Dengan jawaban yang tidak benar itu mereka lalu tetap merasa telah berhak untuk mendapatkan pujian dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Mereka juga merasa gembira dengan tindakan menyembunyikan ilmu yang dimiliki itu.”
Selanjutnya Ibnu Abbas memyakan ayat, “Dan (ingatlah), ketika Allah inengambil janji dari orang-Orang yang ielah diberi kitab (yaitu), Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima. Janganlah sekali-kali kamu menyangica bahwa orang-orang tjang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka silcsa yang pipdih.'” (Ali Imran: 187-188) (HR Bukhari)
3. Apabila lafadz yang diturunkan itu bersifat umum dan ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya, maka adanya asbabun nuzul akan membatasi takhshish ( pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak dibenarkan mengeluarkannya (dari cakupan lafadz yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’i (pasti, tidak bisa diubah). Maka, ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat dzanni (dugaan) Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.
Contoh yang demikian digambarkan dalam firmanNya :
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).
Penjelasan :
Ayat ini turun berkenaan dengan Aisyah secara khusus, atau bahkan istri-istri Nabi lainnya. Hal ini merupakan ancaman dari Allah Swt. kepada orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik yang sedang dalam keadaan lengah berbuat zina, sedangkan mereka adalah wanita-wanita yang beriman. Disebutkan secara mayoritas mu’minat, maka Ummahatul Mu’minin termasuk ke dalam pengertian ini secara prioritas lebih dari semua wanita yang baik-baik. Terlebih lagi wanita yang menjadi penyebab turunnya ayat ini yaitu Siti Aisyah bintis Siddiq r.a.
Para ulama rahimahumullah telah sepakat secara bulat, bahwa orang yang mencaci Siti Aisyah sesudah peristiwa turunnya ayat ini lalu menuduhnya berbuat zina sesudah ada keterangan dari Al-Qur'an yang membersihkan kehormatan dirinya. Maka orang tersebut adalah kafir karena menentang Al- Qur'an.
Tetapi sehubungan dengan Ummahatul Mu’minin lainnya, ada dua pendapat. Menurut pendapat yang paling sahih, mereka pun sama dengan Siti Aisyah r.a. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah Swt.:
“mereka kena laknat di dunia dan akhirat.” (An-Nur: 23), hingga akhir ayat.
Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman- Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 57), hingga akhir ayat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini hanyalah khusus bagi Siti Aisyah r.a. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al- Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Hirasy, dari Al-Awwam, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina).
Atas dasar ini, maka penerimaan taubat orang yang menuduh zina dalam surat (An Nur: 4-5) ini, sekalipun merupakan pengkhususan dan keumuman ayat “ Sesungguhnya orang yang menuduh perempuan yang baik baik yang lalai lagi beriman, “tidak mencakup takhsish orang yang menuduh Aisyah atau istri-istri Nabi yang lain. Karena yang ini tidak ada taubatnya, sebab masuknya sebab(yakni, orang yang menuduh Aisyah atau istri-istri Nabi) ke dalam cakupan makna lafazhyang umum itu bersifat qath’I (pasti).
4. Mengetahui sebab turunnya ayat adalah cara terbaik untuk memahami al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turun-Nya. al-Wahidi menjelaskan, “Tidak mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.” Ibnu Daqiq al-Id berpendapat, “Keterangan tentang sebab turunnya ayat adalah cara yang tepat untuk memahami makna al-Quran. Menurut Ibnu Taimiyah sebab turunnya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan mengatarkan pengetahuan kepada musababnya (akibat).”
5. Mengetahui Asbabun Nuzul adalah cara yang paling kuat dan paling baik dalam memahami pengertian ayat, sehingga para sahabat yang paling mengetahui tentang sebab-sebab turunnya ayat lebih didahulukan pendapatnya tentang pengertian dari satu ayat, dibandingkan dengan pendapat sahabat yang tidak mengetahui sebab-sebab turunnya ayat itu.
Bahkan Imam Al Wahidi dengan tegas mengemukakan pendiriannya, yaitu :
Artinya : Tiadalah mungkin (seseorang) mengetahui tafsir dari suatu ayat tanpa mengetahui kisahnya dan keterangan sekitar turunnya ayat tersebut.115
Memang, Asbabun Nuzul lah yang menjelaskan siapa pelaku sejarah turunnya ayat, bagaimana rentetan kejadiannya, dan seterusnya. Ringkasnya, dengan mengetahui Asbabun Nuzul berarti memahami aspek histori penafsiran Al Qur’an.
Contoh ayat yang turun dan diketahui Asbabun Nuzulnya.
“Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan kebajikan, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Al MAidah : 93)
Setelah menjelaskan keharaman khamr, timbul pertanyaan di kalangan kaum muslimin tentang mereka yang telah meninggal dunia tetapi ketika hidupnya mereka pernah meminum khamr, padahal ketika itu khamr belum diharamkan. Demikian diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih antara lain melalui Anas Ibn Mâlik, Ibn ‘Abbâs, dan lain-lain.
Dengan sangat serasi, ayat di atas berhubungan dengan ayat yang lalu sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul dengan menegaskan bahwa: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dengan iman yang benar dan mengerjakan amal saleh, yakni yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai Ilahi, tidak ada dosa bagi mereka menyangkut apa yang telah mereka makan dan minum dari makanan dan minuman yang terlarang sebelum turunnya larangan apabila mereka bertakwa dan beriman serta mengerjakan amal-amal saleh, kemudian walau berlalu masa yang panjang mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap juga bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai al-Muhsinîn, yakni orang-orang yang mantap upayanya berbuat kebajikan atau membudaya dalam tingkah lakunya kebajikan.
Tanpa mengetahui Sabab Nuzûl-nya, ayat ini telah disalahpahami oleh mereka yang hanya memandang kepada redaksinya. Ini karena redaksinya seakan-akan menoleransi makanan dan minuman terlarang selama yang meminumnya tetap beriman dan bertakwa, padahal bukan makna tersebut yang dimaksud. Ayat ini merupakan salah satu contoh yang menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan tentang Sabab Nuzûl ayat.
Sumber:
Last Modified: 23/05/2024
